Sediakan Tempat Berjualan Warga, Pak RW di Sidoarjo Jadi Tersangka

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Ketua RW VI Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, M Choirul Abror ditetapkan tersangka. Penetapan status tersangka ini berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman selaku penyidik pada tanggal 24 Agustus 2022 dengan sangkaan pengalihan fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Perumahan Griya Sentosa Mandiri.

Saat dikonfirmasi, Abror mengaku penetapan tersangka dirinya atas laporan salah seorang warga, karena diduga merusak RTH di kawasan Perum Citra Sentosa Mandiri. "Jadi awalnya di dalam perumahan itu ada lahan tidak terurus, ditumbuhi ilalang dan rumput liar setinggi dua sampai tiga meter. Nah, itu kemudian dibersihkan oleh warga dan dijadikan lahan berjualan warga," ucapnya, saat ditemui di kantor DLHK pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Periksa Kelaikan Bus Angkutan Nataru

Adapun penggunaan lahan pada Bulan September 2021 itu juga tidak dilakukan sepihak begitu saja. Menurutnya, ada proses musyawarah bersama warga.

Dan, warga yang ingin berjualan pun mendaftar ke masing-masing ketua RTnya. Kemudian baru direkomendasikan kepada ketua RW.

"Pemberitahuannya itu, lalu kami sampaikan kepada kepala desa (kades). Itupun secara lisan. Ada 38 orang yang daftar, tapi yang aktif 20 orang. Tapi tiba-tiba ada warga yang bukan KTP desa setempat melaporkan saya ke Polda dengan dugaan (alih fungsi,red) itu tadi," ujarnya.

Saat laporan itu menggelinding, dia sempat melakukan mediasi dengan warganya. Bahkan, dia juga sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan. Harapannya tentu agar kondusifitas di wilayahnya bisa terjaga dan proses hukumnya pun dihentikan.

Baca juga: Ribuan siswa SMK, Kunjungi MPM Learning Center, Wujud Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri

"Tapi laporan itu tetap berlanjut hingga ditetapkan tersangka kemarin. Saya berharap dapat solusi dari Pemkab. Penggunaan lahan itu tujuannya agar warga bisa berdaulat ekonominya usai terpaan pandemi, tapi kalau memang tidak berkenan, ya saya hentikan melalui edaran itu," ujarnya.

Dia melanjutkan, dirinya sempat diperiksa tiga kali oleh polisi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abror, Dimas Yemahura Alfarau menyampaikan ada beberapa hal yang perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya. Pertama, warga yang melaporkan ketua RW tersebut bukanlah warga Sidoarjo. Tapi merupakan warga beridentitas luar kota.

Baca juga: Mabes Polri Rotasi Jabatan Kapolres dan Pamen Jajaran Polda Jatim, Berikut Daftarnya

"Menurut saya, dalam kaca mata hukum ini patut dipertanyakan. Lalu yang kedua, pak RW (tersangka) ini dilaporkan karena mengganggu fasilitas umum. Pertanyaannya fasilitas umum yang mana, sebab penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga dan untuk kepentingan warga juga," jelasnya.

Dimas melanjutkan, RTH tersebut juga sudah diserahkan ke Pemkab oleh pihak pengembang perumahan. Sehingga, menurutnya ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.

"Maka dari itu, tujuan kami datang ke kantor DLHK untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut permasalahan ini. Sebelumnya memang Pak RW ini sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah instansi dinas terkait untuk mencari solusi, tapi malah di Polda ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang menurut saya perlu dikaji lagi," imbuhnya. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru