KLIKJATIM.Com | Madiun - Anggota Satreskoba Polres Madiun meringkus seorang montir berinisial ME (30). Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 14,54 gram sabu.
“Barang bukti sabu-sabunya cukup besar 14,54 gram,” ujar Kasatnarkoba Polres Madiun, AKP Rudy Darmawan, Kamis (1/9/2022) kepada klikjatim.com.
Baca juga: Tiga Bulan, 20 Insiden KA Terjadi di Daop 7 Madiun
Dia menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat. Sebab di bengkel milik tersangka tepatnya di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun cukup ramai. Tetapi, mereka bukan hanya pelanggan bengkel saja.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh kami (pihak kepolisian). Dan memang rupanya tidak hanya memperbaiki motor, juga ada transaksi jual beli barang haram,” kata AKP Rudy.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Kembali Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
Polisi pun melakukan penggeledahan di dalam bengkel serta rumahnya. Awalnya tersangka sempat mengelak mempunyai barang haram tersebut.
“Kami geledah semuanya. Ada sebuah bungkusan di dalam ban karet warna hitam,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Ponorogo ini.
Baca juga: Lepas Lima Personel Berangkat Haji, Polres Sampang Gelar Doa Bersama di Masjid Al-Rasyid
Narkoba jenis sabu di dalam karet ban warna hitam itu terbungkus tisu. Menurutnya, tersangka ME juga mengakui telah menyimpan sabu tersebut. “Kami masih melakukan terus pengejaran terhadap pemasok. Apakah dari lapas (lembaga pemasyarakatan) atau tidak, masih kami dalami,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU/35/2009 tentang Narkotika. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad