Kenalan Lewat Aplikasi, Warga Surabaya Tipu Wanita Ngawi di Magetan

klikjatim.com
Pelaku Verry Oditya. (Ist/Humas Polres Magetan)

KLIKJATIM.Com | Magetan - Pupus sudah harapan NC (24) mencari jodoh dengan menggunakan aplikasi kencan TanTan. Tidak mendapatkan laki-laki idaman, warga asal Kabupaten Ngawi itu malah kehilangan motor dan handphone miliknya.

Pelaku adalah Verry Oditya. Sosok lelaki yang menggondol barang-barang milik korban NC. “Pelaku asal Surabaya. Mereka ketemu di Magetan. Jadi lokasi kejadian di Magetan,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70 Persen, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026

Dia menjelaskan singkat cerita antara pelaku dan korban kenalan lewat aplikasi TanTan. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu. Pelaku yang dari Surabaya turun di terminal Maospati Magetan.

Keduanya kemudian berboncengan. Ketika di Jalan Raya Maospati-Ngawi, Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pelaku mengeluh kesakitan. Dia meminta untuk korban membelikan obat maag ke salah satu toko waralaba yang berada di seberang jalan.

“Tidak hanya itu, pelaku juga meminjam handphone pelaku. Alasannya meminta hotspot, karena paket datanya habis,” kata Ridwan.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Optimalkan Inovasi dan Pengembangan UMKM Wastra dan Kriya Jatim Melalui Swarna Wastra Nusan

Dari situ korban percaya-percaya saja. Korban menyerahkan handphone dan juga membelikan obat maag yang dimaksud oleh pelaku.

“Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku. Ketika korban ke toko, pelaku kabur dengan membawa handphone dan sepeda motor,” jelas Ridwan kepada media.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-Turut

Korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Maospati. Polisi melakukan serangkaian lidik dan menangkap pelaku di rumahnya di Surabaya.

Menurutnya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang perampasan hak milik orang lain dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru