KLIKJATIM.Com | Jombang - Tujuh orang pelaku kasus narkoba yang beroperasi di Kabupaten Jombang diringkus polisi. Mereka adalah JSP (23), warga Kelurahan Jelakombo, Jombang; CE alias Pujianto (23) asal Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; SWED alias ED (42) asal Desa/Kecamatan Wonosalam, Jombang; SRS (30) warga Notorejo, Kecamatan Wonosalam.
Kemudian tiga pelaku asal Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. Yaitu SL (35), BR (32), serta DN (35). "Ketujuh terduga pelaku tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Ditegur karena Sound Horeg, Duda Asal Jombang Ini Malah Ancam Warga Pakai Parang
Mereka beragam latarbelakang. Ada karyawan pabrik, petani hingga pekerja serabutan.
Menurutnya, penangkap terhadap mereka di lokasi berbeda beserta sejumlah barang buktinya. Penangkapan pertama pada Minggu (7/8/2022) terhadap JSP di rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu yang jumlahnya 1,06 gram. Lalu, pipet kaca yang terdapat sisa sabu 1,09 gram; serta timbangan elektrik dan satu ponsel.
Kemudian CE alias Pujianto ditangkap di Jombang, yang merupakan hasil limpahan dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Barang buktinya enam klip sabu dengan jumlah total 4,75 gram. Juga HP dan dua unit timbangan elektrik.
Baca juga: Sepanjang Mei 2026, Polres Blitar Ungkap 12 Kasus Narkoba
Selanjutnya, petugas membekuk SWED di rumahnya pada Kamis (11/8/2022). "Tersangka ini merupakan target operasi dan kami tangkap saat berada di rumahnya," ujar AKP Riza.
Polisi melakukan pengembangan hingga menangkap SL di tempat kosnya di Desa Ngelinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. "SL ini termasuk jaringan sedang berada di luar kota yakni di Mojokerto, namun mengedarkan sebagian di Jombang. Kita bekuk hasil dari pengembangan tersangka di Wonosalam," tuturnya.
Lebih lanjut polisi menangkap tersangka SRS di rumahnya. Giliran penangkapan yang terakhir adalah tersangka DN dan BR, yang sedang asyik nyabu di dalam rumah DN.
Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini
"Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang.
AKP Riza menambahkan bahwa pengungkapan lima kasus peredaran narkoba ini merupakan hasil penyelidikan dan analisa anggota Satresnarkoba Polres Jombang. "Para tersangka melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas mantan Kasat Intelkam Polres Malang ini. (nul)
Editor : May Aini L.A