Kejari Lamongan Imbau Pemberi Kerja Maksimal dalam Program JKN

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Lamongan – BPJS Kesehatan Cabang Gresik mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Lamongan untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja yang ada di Kabupaten Lamongan dalam program JKN. Adapun kepatuhan yang dimaksud dalam hal penyampaian data pekerja, pendaftaran pekerja sebagai peserta JKN dan juga pembayaran iuran program JKN atas para pekerja yang telah didaftarkan.

“Kami siap melakukan pendampingan kepada BPJS Kesehatan, dan memberikan bantuan hukum untuk penegakan kepatuhan para pemberi kerja di Kabupaten Lamongan. Kami juga mendukung jika nanti ada perubahan atau inovasi dari BPJS Kesehatan agar pemberi kerja lebih aware untuk kesejahteraan para pekerjanya salah satunya dengan mengikutsertakan dalam program yang diwajibkan pemerintah ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Lamongan Luncurkan Program "GAS PAK CAMAT"

Dyah mengatakan bahwa penegakan kepatuhan ini tentunya perlu diimbangi pula dengan peningkatan pelayanan kesehatan agar masyarakat, khususnya para pemberi kerja dapat memiliki rasa sukarela dan butuh akan adanya jaminan kesehatan. Hal tesebut dikarenakan perlindungan jaminan kesehatan ini sangat penting bagi hajat hidup masyarakat. 

Dukungan yang diberikan Dyah tersebut disambut apresiasi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi. Tutus menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program JKN ini dirinya tidak dapat menghindari segala potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi dengan berbagai kondisi pemberi kerja yang ada.

Baca juga: Raih Antusiasme Tinggi, Bupati Yes Pastikan Lamongan Tempo Doeloe Berlanjut Tahun Depan

“BPJS Kesehatan tidak akan dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri dengan pendampingan hukum yang selama ini berjalan. Selama Januari hingga Agustus 2022, kami juga telah dibantu untuk dilakukan pemanggilan Surat Kuasa Khusus oleh Kejaksaan Negeri kepada 3 pemberi kerja yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran,” kata Tutus.

Lebih lanjut, Tutus menyampaikan harapannya agar kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri bisa terus dilakukan dengan baik terutama dalam hal pemberian pendapat hukum (legal opinion). Tutus beralasan agar penyelenggaraan program JKN ini sesuai dengan amanat Undang-undang.

Baca juga: Petronite Fest 2026 Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM, Perputaran Uang Diproyeksi Lebih dari Rp10 Miliar

“Bantuan hukum baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara ini kami harap dapat terus berjalan lancar. Hal ini demi berjalannya program JKN memberikan manfaat untuk jaminan kesehatan masyarakat dengan adil dan merata,” imbuhnya.

Sementara itu, jumlah kepesertaan Program JKN terhitung sampai 1 Agustus 2022 mencapai lebih dari 244 juta jiwa. Di Kabupaten Lamongan sendiri telah mencapai 77,76 persen atau 1.073.149 jiwa dengan rincian PBIN 664.411 jiwa, PPU 209.747 jiwa, PBPU 135.241 jiwa, dan PBID 49.386 jiwa. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru