Kasus BOP di Kabupaten Pasuruan, Kejari Didesak Lakukan Pengembangan

klikjatim.com
Sejumlah LSM menyerahkan bukti penerima BOP. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka untuk menanyakan kelanjutan perkembangan kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), yang kini sudah masuk proses persidangan di pengadilan Tipikor dengan menyeret 11 tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (Makar), Lujeng Sudarto mengatakan alasan kedatangannya untuk mendesak Kejari Kabupaten Pasuruan untuk mengungkap aktor intelektual kasus BOP tersebut. Dia menilai bahwa kasus BOP ini cukup masif.

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

"Tidak mungkin pemotongan itu tidak ada otaknya. Pastinya ada, siapa saja yang terlibat di kasus pemotongan ya harus diseret ke peradilan," kata Lujeng. 

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. "Kasus ini terus kita kembangkan. Karena dalam keterangan para saksi semua yang mendapat bantuan mengaku dipotong," ungkap Denny.

"Apakah uang dikasihkan tersebut pribadi atau hasil dari bantuan yang perlu kita telusuri," imbuhnya. 

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Kasi Pidsus pun memastikan kasus penyunatan BOP tidak berhenti hanya di sini. "Baru tahap awal, kasus ini terus berjalan di pengadilan Tipikor. Masih tahap keterangan saksi," tukasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru