KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya memanggil terlapor Moh Daniel Efendi, yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan. Dia pun menjalani pemeriksaan atas laporan keluarga terpidana kasus pemerkosaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meringankan hukuman.
Moh Daniel datang sendiri tanpa didampingi pengacara, Jumat (29/7/2022). "Iya benar hari ini kita panggil Daniel untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Baca juga: Tiga Begal Sadis Yang Tewaskan Korban Dibekuk Resmob Polres Pasuruan
Sebelumnya, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada pelapor serta saksi lainnya. "Ada beberapa saksi yang sudah kita periksa," pungkasnya.
Moh Daniel Efendi saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan tersebut. Dia mengaku tidak kenal dengan keluarga terpidana. "Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu. Apalagi komunikasi dengan keluarga terpidana," dalihnya.
Baca juga: Dua Hari Operasi, Satresnarkoba Pasuruan Tangkap 4 Bandar Sabu
Ketika disinggung terkait bukti transfer yang disebut-sebut masuk ke rekeningnya senilai Rp15 juta dan Rp 5 juta, dia dengan tegas menampiknya. Dan malah bertanya terkait tujuan uang tersebut. "Uang masuk ke rekeningnya buat apa. Kalau uang itu buat pengondisian perkara, yang ngasih ke saya berarti markus (makelar kasus)," imbuhnya.
Daniel kembali menegaskan bahwa dirinya tidak kenal dengan pelapor. Dia pun mengancam akan melaporkan balik ke Polda Jatim. "Karena sudah menyangkut nama lembaga, saya akan lapor balik ke Polda Jatim pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan laporan palsu," ucap Daniel sambil berlalu.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Seperti diketahui, Moh. Daniel Efendi yang merupakan Wakil Ketua LPA Pasuruan dilaporkan oleh Ahmad Subaidi selaku keluarga terpidana kasus pemerkosaan ke Polres Pasuruan. Daniel dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp20 juta, dengan iming-iming bisa mengurangi hukuman terpidana atas kasus pemerkosaan tersebut. (nul)
Editor : Redaksi