KLIKJATIM.Com | Gresik — Tiga maling warung kopi Driyorejo berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Driyorejo kurang dari sehari usai korban melapor.
Kapolsek Driyorejo AKP Herry Tampake mengatakan, aksi pencurian itu terungkap saat korban, yakni pemilik warung bernama Zainal Arifin warga Wringinanom akan membuka warung kopi Ijo miliknya di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Saat itu, dia menemukan warungnya sudah terbobol. Pintu yang semula terkunci, ditemukan dalam keadaan terbuka.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan ada beberapa barang jualan yang hilang berupa sasetan bumbu masak, mie rebus, minuman berenergi, garam meja, energen, kopi saset. Jumlahnya mencapai ratusan bungkus.
Setelah itu Korban langsung melakukan pengecekan di CCTV yang terpasang di TKP dan terdapat rekaman jika yg melakukan pencurian adalah tiga orang laki-laki pada Selasa dinihari, sekitar pukul 02.42 WIB.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
Korban baru melapor pada Selasa 27 Juli 2022 pukul 14.00 WIB ke Polsek Driyorejo.
"Setelah mendapatkan laporan Personil Reskrim Polsek Driyorejo langsung mendatangi TKP dan dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Driyorejo pada hari Selasa 27 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang melakukan pencurian di Warung Kopi Ijo milik korban," beber Herry.
Ketiga pelaku adalah M (36), S (40) warga Tambak Kemrakan, Krian, Sidoarjo dan H (34) warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Dari tangan para pelaku berhasil mengamankan barang bukti mulai dari linggis, tang, CCTV dan ratusan bungkus minuman di warung kopi diamankan di Mapolres Gresik. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya lagi. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar