KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, menghadirkan sebanyak 16 orang saksi kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (15/7/20222). Mereka pun menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Semua saksi mengaku bahwa mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan dalam mendapat bantuan tersebut. Usai mendapatkan bantuan, per lembaga dikenakan potongan dengan dalih pembuatan SPj (Surat Pertanggungjawaban).
Baca juga: MPM Honda Jatim Dukung Program HELMON Polres Pasuruan
"Tergantung nominal bantuan diterima setiap lembaga. Pokoknya per lembaga kita dimintai Rp1 juta sampai Rp2,5 juta," kata Saifuloh, salah seorang saksi yang dihadirkan JPU.
Dalam kesempatan ini, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Dimas Rangga Ahimsa telah menanyakan kepada para saksi terkait dugaan pemotongan BOP tersebut. "Dari keterangan 16 orang saksi yang terdiri dari FKDT dan lembaga mengaku mendapat bantuan BOP. Setelah cair, para saksi ini menyetorkan sejumlah uang dengan membuat surat pernyataan," urai Dimas.
Baca juga: Jatim Jadi Sentra Produksi Jeruk Tertinggi Nasional
Total ada 16 orang saksi yang bisa hadir dalam sidang kali ini. Di antaranya FKDT, Madin, TPQ serta guru.
Dari semua keterangan saksi mengaku mendapat bantuan BOP sebesar Rp10 juta sampai Rp25 juta. Setiap lembaga yang mendapat bantuan diduga dipotong sebesar Rp1 juta sampai Rp2,5 juta.
Adapun diketahui 11 terdakwa dalam kasus ini antara lainnya M Syaiful Arifin, Rinawan Herasmawanto, Ibnu Hambali, Fatkhur Rohman, Yamuji Kholil, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Akhmad Hufron, M Amin dan Hanafi. Mereka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 Huruf B jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU/20/2021, serta Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU/31/1999 jo UU/20/2021 tentang Penerimaan Gratifikasi dan Hadiah Sehubungan dengan Jabatannya. (nul)
Editor : Redaksi