Tak Bisa Menafkahi, Suami di Surabaya Tega Jual Istrinya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - EO (24), warga Jalan Tambak Pokak diringkus polisi usai tertangkap basah menjual istri sirinya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan masyarakat yang resah, lantaran di kamar tersangka sering lalu-lalang pria asing.

Baca juga: Tak Bisa Menafkahi, Suami di Surabaya Tega Jual Istrinya

“Setelah didalami ternyata benar. Jadi kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang,” kata Kompol Hari, Rabu (13/7/2022).

Saat penggerebekan, EO stand by di warung depan kos yang dijadikan sebagai tempat esek-esek tersebut. Polisi yang mengetahui tersangka akhirnya meringkusnya.

Kompol Hari menambahkan, dari keterangan korban, ia telah dipaksa menjual diri selama dua bulan untuk melayani puluhan pria hidung belang, lantaran tersangka mengaku tak bisa menafkahi secara lahir.

Baca juga: Polres Pamekasan Ungkap Prostitusi Aplikasi MiChat, Amankan 5 Pelaku

“Dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dengan korban mendapat bagian untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, sementara sebagian besar diambil oleh tersangka,” tambahnya.

Ditanya terkait apakah dijual dari mulut ke mulut, Kompol Hari menegaskan korban dijual dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Baca juga: Jual Istri Tarif Rp 500 Ribu Melalui Aplikasi MiChat, Pria Madiun Ini Dibekuk Polisi

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp 300 ribu, 3 unit ponsel, daster dan celana dalam perempuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru