KLIKJATIM.Com | Surabaya--Tiga orang warga Pulai Mandangin, Sampang, Madura tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, mereka harus rela mendekam di sel tahanan.Ketiganya yakni FD (21), MR (20), dan NS (29). Mereka semuanya bekerja dan tinggal di sebuah mess cucian mobil di Aloha, Sidoarjo. Saat digeledah, di situ polisi berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu.
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengungkapkan, penangkapan itu bermula saat anggotanya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Kapasari, Surabaya. Dari situ, kemudian polisi melakukan pendalaman.
"Setelah di TKP melakukan penyanggongan mendapati seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan. Selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan di lipatan jaket lengan sebelah kiri dari tersangka FD barang bukti berupa 1 poket plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu," ungkap Akhyar, Selasa (12/7/2022).
Saat diintrogasi, FD mengakui jika barang tersebut milik bertiga, yakni dirinya, MR dan NS. Mereka berpatungan masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
"Setelah uang terkumpul, FD berangkat membeli narkotika jenis sabu bertindak sebagai kurir di daerah Jalan Ampel, Surabaya. Kemudian setelah sampai di lokasi, bersangkutan langsung bertransaksi dengan seorang laki-laki panggilannya KAK," beber Akhyar.
Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pelindo Terminal Petikemas Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk 200 Balita dan Lansia
Nah, saat itulah kemudian FD pulang untuk memberikan sabu tersebut kepada 2 orang temannya. Namun, dia tertangkap dahulu saat melintas di dekat rel kereta api Jalan Kapasari Surabaya.
"Setelah FD ditangkap berikut barang buktinya kemudian dikeler kepada teman yang sepakat bersekongkol membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu yaitu MR dan NS di Mess Cucian Mobil Aloha Sidoarjo," tandas Akhyar.
Dan akibat perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mkr)
Baca juga: Anak Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Penghuni Panti
Editor : Redaksi