KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro bersama jajarannya terus melakukan penindakan ke pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong.
Hal itu dilakukan dalam penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya
Mulai dari April - Juni 2022, Hebi mengaku kurang lebih ada 50 outlet yang ditegur karena tidak mengikuti aturan Perwali Nomor 16 tahun 2022.
"Soal sampah plastik, kita keliling terus memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, sudah kita laksanakan. Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi pas kita datang, ada temuan sampah plastik di sana," kata Hebi, Rabu (6/7/2022).
Ia menjelaskan, paling sulit mengurangi penggunaan kantong plastik itu ada di pasar tradisional dan beberapa PKL atau toko kelontong.
Baca juga: PT SGN & MKSO Salurkan 105 Ekor Sapi dan 229 Ekor Kambing pada Iduladha 1447 H
"Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu - satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," ujarnya.
Menurut Hebi, pengurangan penggunaan kantong plastik itu harus dilakukan dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar masyarakat terbiasa. Bila dilakukan terburu - buru, akan timbul masalah baru di tengah masyarakat ke depannya.
"Ini harus ditekan, gimana caranya harus nol. Kita juga nggak bisa langsung nabrak. Kita berikan pengertian sedikit demi sedikit dan yustisi tetap jalan. Yang PKL sudah kita sosialisasikan," sebutnya.
Baca juga: Peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE/2026, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Menguatkan Persaudaraan
Saat ditanya soal pengadaan kantong ramah lingkungan di pasar tradisional agar penggunaan kantong plastik dapat lebih ditekan, dia masih belum bisa memastikan hal tersebut karena keterbatasan anggaran.
"Nah itu anggarannya, dari Komunitas Nol Sampah juga sudah mengusahakan, seberapa jauh efektivitas perwali ini, kami bersama - sama melakukan sosialisasi dan sanksi apabila melanggar," pungkasnya.(yud)
Editor : Redaksi