KLIKJATIM.Com | Gresik — Sepasang suami-istri dan seorang saudara iparnya ditetapkan tersangka oleh Polsek Manyar, Kabupaten Gresik lantaran diduga menggelapkan mobil.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, IWAPI Lamongan Ajak Perempuan Berdaya Lewat Lomba Berkebaya
Tiga orang yang punya ikatan keluarga asal Desa Roomo Kecamatan Manyar ini diduga menggelapkan mobil milik Ulin Nuha, seorang guru di Pesantren Mambaus Sholihin, Suci.
Kejadian dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bermula pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 lampau, Saat itu tersangka berinisial A (44) menyewa 1 (satu) unit Daihatsu Grand New Xenia bernpol N-1877-IU kepada Ulin.
Dalam akad sewa mobil Xenia tersebut, tersangka menjelaskan mobil tersebut untuk digunakan Operasional usaha tahu dan tempe yang berlokasi di Jombang, adapun kesepakatan akad sewa tersebut hanya lisan.
"Selanjutnya saudara Ulin Nuha ini menyerahkan mobil Daihatsu Grand New Xenia miliknya beserta STNK dan kunci kontak kepada Tersangka di Toko Lumintu," papar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, kepada pers.
Kemudian, lanjut Windu, pada tanggal 30 Mei 2022 tersangka berinisial AN (36) yang merupakan istri A menggadaikan mobil Daihatsu tersebut kepada tersanga J (Penadah), yang merupakan kakak AN, dengan uang sebesar Rp.30.000.000, tanpa seijin Ulin Nuha.
"Lalu pada tanggal 1 Juni 2022 Tersangka menghubungi Ulin yang meminta cek lokasi melalui GPS yang terpasang dimobil tersebut diketahui sinyal GPS tersebut berada di stasiun Pasar turi, setelah tiba dilokasi tidak terdapat mobil tersebut," papar Windu.
Kemudian pada 9 Juni 2022 Ulin meminta A untuk mengembalikan dan sudah tidak menyewakan mobil Xenia tersebut. Tetapi A tidak mengembalikan mobil Xenia tersebut, sehingga pada tanggal 10 Juni 2022 korban melapor ke Polsek manyar untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka A dan AN kita jerat senga pasal 378 Juncto 55 dan atau pasal 372 Jo 56 KUHP, sedangkan tersangka J yang penadah dan merupakan kakak kandung AN mash buron," sambung Windu.
Kini A harus mendekam di tahanan Polsek Manyar untuk melanjutkan prosesor hukum, sementara itu polisi tidaj menahan AN Lantaran haru merawat anak-anaknya yang masih kecil.
"Saudari A adalah ibu rumah tangga, yang masih harus merawat anak-anaknya, namun kita kenai wajib lapor," beber Windu.
Kepada media, A membantah melakukan penggadaian atau menggelapkan mobil korban. Pasalnya dia mengaku sampai saat ini tidak menerima uang gadai tersebut.
"Kalau istilahnya menggadaikan, sampai sekarng istri saya tidak menerima uang itu," kilahnya.
Polisi pun mengamankan foto copy 1 (satu) bendel BPKB (Buku kepemilikan kendaraan bermotor) mobil Daihatsu Grand New Xenia No.pol N-1877-IU dan 1 (satu) buah handphone merek realme. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar