KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan sabu seberat 8,5 Kg dan barang sitaan lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut digelar di halaman depan kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (22/6/2022) siang.
Dari pemusnahan itu ada 643 perkara dengan rincian, 640 perkara pidana umum dan 3 perkara khusus, dari periode 2019 hingga 2022.
"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 8.575,415 gram, senilai kurang lebih Rp 8,5 miliar,"
kata Akhmad Muhdhor, Kajari Sidoarjo.
Selain itu barang yang ikut dimusnahkan berupa ganja : 6.039,09 gram, pil dobel L 58.432 butir, Extacy 1.802 butir, Tembakau Gorilla 929,5 gram serya rokok 27 karton serta belasan ponsel. Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara, diblender, dibakar dan dihancurkan," jelas Muhdhor.
Muhdhor menambahkan, pemusnahan barang bukti ini terkait cukai khususnya dari rokok barang bukti mulai tahun 2019 sebanyak 17 ton. Barang bukti yang dimusnahin ini semua perkaranya sudah inkrah.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Sidoarjo Setujui Perubahan KUA PPAS 2026
"Untuk pemusnahan barang cukai, kita akan bekerja sama dengan pihak bea cukai. Pemusnahan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihak Kejari Sidoarjo, selalu transparan," imbuh Muhdhor. (yud)
Baca juga: Dugaan Pencemaran Limbah Lippo Plaza Disorot DPRD Sidoarjo, Dokumen Perizinan Diminta
Editor : Abdul Aziz Qomar