KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan pola kerja dengan sistem bergantian atau shift pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Seperti di Bakorwil Bojonegoro yang menerapkan satu hari kerja, satu hari libur.
[irp]
Baca juga: Pastikan Kualitas Infrastruktur Desa, Wabup Bojonegoro Sidak Empat Proyek BKKD
Penerapan sistem ini berlaku mulai Senin (23/3/2020) sampai berakhirnya kondisi status keadaan darurat bencana.
Widyo Yudo P, Sekertaris wilayah Bakorwil Bojonegoro mengatakan, penerapan pola kerja ini adalah instruksi dari Gubernur Jatim, yang dulunya penerapan shif pagi dan siang sekarang dirubah lagi menjadi satu hari kerja satu hari libur.
[irp]
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Menurutnya, SE tersebut untuk pimpinan pejabat tinggi madya dan pratama serta administrator tidak libur. Sedangkan pegawai lainya dibagi shif harian, satu hari masuk satu hari libur.
"Untuk wilayah Bakorwil sendiri ada 62 orang, di kurangi pimpinan pejabat tinggi madya dan pratama serta administrator, kurang lebih tiap hari ada 25 orang," ungkapnya.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi awalnya menerapkan jam kerja bagi pegawai pemprov Jatim dibagi 2 shift, yaitu pertama jam kerja mulai pukul 8.00 sampai pukul 11.30. Selanjutnya shift kedua pukul 12.00 sampai 15.00 WIB, dan pada tanggal 23 Maret 2020 surat edaran dikeluarkan, dalam surat tersebut yaitu intinya kerja shif 1 hari masuk dan satu hari libur. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah