KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemkab Gresik meluncurkan kebijakan integrasi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 92 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Baca juga: Wabup Alif Lantik Pengurus DKG Gresik Periode 2026-2029
Melalui perbup itu nantinya, CSR perusahaan di Gresik akan diarahkan untuk menangani beberapa problem prioritas.
Antara lain pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan UMKM.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, dengan kebijakan ini, semua ikut terlibat pembangunan, termasuk korporasi. Sehingga sumber pendanaan pembangunan tak hanya dari APBD maupun APBN.
"Misalnya kami bersama DPRD Gresik pernah menghitung kebutuhan pembangunan fasilitas fisik pendidikan kita seluruhnya mencapai 400 miliar rupiah, sementara pada saat yang bersamaan infrastruktur juga butuh anggaran yang hampir sama, nah ini misalnya yang kosong di sektor pendidikan bisa diisi oleh CSR," papar Yani, dalam kegiatan CSR Gathering bersama puluhan perusahaan, Rabu (22/06/2022).
Bupati berlatar belakang pengusaha itu juga menekankan, data-data yang dimiliki pemkab terkait angka kemiskinan maupun problem sosial lainnya bisa digunakan sebagai landasan untuk program penyaluran CSR.
"Itu yang bisa kita pakai untuk mempercepat pemecahan soal-soal yang butuh penyelesaian cepat," imbuh Yani.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik Misbahul Munir menyampaikan, nantinya akan dibentuk sekretariat forum CSR dibawah naungan instansinya.
"Fungsinya kita mengarahkan program CSR agar lebih tepat sasaran, jadi Pemkab tidak menampung dana CSR, hanya mengarahkan dan membantu merumuskan sasaran," kata Munir. (yud)
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
Editor : Abdul Aziz Qomar