KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menangkap tersangka AP (32) tukang parkir asal Kecamatan /Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (17/06/2022) yang lalu.
Baca juga: Tipu Teman Sendiri, Tukang Parkir ini DItangkap Polisi di Tempat Persembunyiannya
Polisi menangkapnya tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, dalam video penangkapan yang beredar, tersangka tak bisa berbuat banyak saat ditangkap dan hanya bisa menuruti perintah anggota Polisi yang menggiringnya ke mobil Polisi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, penipuan dilakukan tersangka pada akhir bulan Februari 2022 yang lalu. Saat itu korban yang sudah kenal dengan tersangka, tiba tiba didatangi tersangka yang ingin meminjam sepeda motor untuk menjemput ibu tersangka.
Tanpa fikir panjang,korban menyerahkan kunci sepeda motor bernopol AG 6521RAJ tersebut kepada tersangka, namun sejak saat itu sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah kembali.
"Awalnya korban juga tidak curiga, dan memberikan kunci kendaraan tersebut karena awalnya mau minjam untuk menjemput ibunya tersangka ini, kemudian sama tersangka langsung dibawa saja," ujarnya pada Rabu (22/06/2022).
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan pengembangan dan serangkaian penyelidikan, hasilnya Polisi bisa mendeteksi keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman, lalu menangkap tersangka saat lengah. Dihadapan Polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di kecamatan Boyolangu.
"Sudah digadaikan sama orang lain,langsung kita lakukan pendalaman lagi dan saat ini barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres,"jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(mkr)
Editor : Iman