Ada Penyesuaian Tarif, PLN UP3 Surabaya Selatan Gelar Sosialisasi

klikjatim.com
Sosialisasi kenaikan tarif di SMA Negeri 15 Surabaya. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik yang diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp1.444/kWh menjadi Rp1.699,7/kWh. Untuk itu, PLN UP3 Surabaya Selatan (SBS) pun menggelar sosialisasi penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjusment pada Triwulan III Tahun 2022 di SMA Negeri 15 Surabaya pada Selasa (14/6/2022). 

Agenda ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi secara menyeluruh, termasuk pada sekolah-sekolah agar pemahaman penyesuaian tarif ini dapat merata. Juga informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada para wali murid.

Baca juga: Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting Jatim Hingga 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Persagi

"Yang terjadi saat ini adalah penyesuaian tarif. Karena memang penentuan tarif ini ada banyak indikator yang mempengaruhi, seperti nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi,” terang Supervisor Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 SBS, Ardik Crisdianto dalam siaran persnya.

Penyesuaian tarif adjusment terjadi pada 5 golongan tarif. Yaitu rumah tangga golongan tarif R2 Daya 3.500 VA s/d 5.500 VA, R3 daya 6.600 VA ke atas, pemerintah golongan tarif P1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA, P2 daya > 200 kVA, dan P3.

“Perlu ditekankan bahwa penyesuaian tarif tidak terjadi pada pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA. Sehingga tidak mengalami perubahan,” tambah Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 SBS, Achmad Roni.

Baca juga: Sinergi Berkelanjutan, PT Pelindo Terminal Petikemas Berikan Wajah Baru Sarana Publik bagi Masyarakat

Sebelumnya disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PLN, Darmawan Prasodjo bahwa penyesuaian tarif untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Yaitu kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah. Yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," pungkas Darmawan. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Sebut Embarkasi Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi pada 1448 H/2027 Mendatang

Selama periode 2017-2022, Pemerintah melalui PLN menyalurkan subsidi listrik senilai Rp243 triliun dan kompensasi senilai Rp94 triliun. Kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp4 triliun.

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mengoreksi bantuan Pemerintah. Sehingga lebih tepat sasaran dan melakukan penghematan APBN yang bisa direalokasikan untuk program yang memiliki dampak ekonomi yang meluas di tingkat bawah. (nul)

Editor : Catur Rini

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru