Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Sebanyak Dua Truk

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya menjual hasil penertiban gudang penyimpanan di kawasan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian dan juga Inspektorat, karena oknum tersebut berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Kejari Surabaya Bantu Penyelidikan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, oknum satpol pp yang menjual hasil penertiban jaringan telekomunikasi (jaringan utilitas) yang dijual sebenarnya banyak namun yang sudah keluar itu tiang utilitas dan tower.

Baca juga: Oknum Pejabat Satpol PP Kota Surabaya Dipolisikan Gara Gara Jual Barang Sitaan

“Makanya kita temukan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, jika tidak ditemukan hasil pengawasan ya bisa habis semua,” kata Eddy Christijanto, Selasa (7/6/2022).

Ia juga menjelaskan, hasil temuan di lapangan sudah dua truk tiang utilitas dan tower yang dijual. Sampai saat ini masih belum bisa dipastikan apakah oknum itu sendiri apa ada bantuan dari orang lain. Sehingga meminta bantuan penyelidikan, karena saat dilakukan pemeriksaan internal tidak mengakui.

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau SPBU Tutup Pukul 21.00 Saat Malam Tahun Baru

“Sampai saat ini memang belum diketahui ada berapa orang yang melakukan aksi itu, sehingga kami meminta kepada Inspektorat dan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru