KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Dalam hal ini, kerjasama tersebut dilakukan untuk meningkatkan sinergi di bidang hukum. Khususnya penyelamatan aset Perhutani.
Kasi Intel (Kastel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyampaikan bahwa penandatanganan MoU antara Kejari dengan Perhutani tersebut di bidang hukum.
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
"Khususnya pemanfaatan kawasan Perhutani serta aset yang dipakai masyarakat," kata Kasi Intel pada awak media, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Kesiapan Kejari MoU dengan Perhutani dalam rangka untuk memberikan aspek penerangan soal hukum. Yakni dengan melakukan pendampingan kepada Perhutani, apabila tersangkut hukum.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Ke depan, lanjut Kasi Intel, pihaknya pun memberikan edukasi kepada masyarakat bersama Perhutani. "Pada prinsipnya, kehutanan itu bisa dikelola oleh masyarakat sepanjang memenuhi aturan. Karena itu, kadang-kadang masyarakat tidak paham terkait tindakannya dalam memanfaatkan kawasan hutan, apakah melakukan pelanggaran atau tidak. Dengan memberikan edukasi kepada masyarakat soal hukum, diharapkan masyarakat akan paham," tandasnya. (nul)
Editor : Redaksi