Pengoplos LPG Subsidi Asal Menganti Diungkap Polres Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik — Khrishna Adji Bimantoro (21) nekat mengoplos LPG di rumah kontrakannya yang berlokasi di Perumahan Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti.

Baca juga: Polres Gresik Hadir Beri Layanan Ambulans Antar Pasien Darurat ke RSUP Kemenkes Surabaya

Dengan menggunakan peralatan yang dibuat sendiri, pemuda itu memindah isi gas tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung nin subsidi 12 kilogram. 

Cara mengoplos tersebut dia pelajari dengan melihat video tutorial di YouTube.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, penangkapan tersangka didapat dari informasi warga. 

Tentang aktivitas mencurigakan disalah satu kontrakan. Yang berada di Perumahan Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti. 

"Praktik tersebut dilakukan sejak Januari lalu. Awalnya, tersangka hanya berjualan gas seperti biasa," jelasnya.

Lantaran ingin mendapat keuntungan berlipat. Krishna yang berasal dari Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya itu nekat mengoplos tabung gas non subsidi berkuran 12 kilogram. Bahan gas tersebut diambil dari tabung gas subsidi 3 kilogram.

"Menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri untuk memindahkan gas. Lalu, tersangka menjual dengan harga relatif murah dibawah harga eceran tetap (HET)," beber Wahyu.

Perlu diketahui, satu tabung gas non subsidi 12 kilogram di pasaran harganya berkisar Rp 180 ribu. Namun, pria asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya itu menjualnya hanya dengan Rp 150 ribu. Meski demikian, keuntungan yang didapat mencapai Rp 80-90 ribu tiap tabung. 

"Pelaku menjajakan di sekitar lokasi perumahan," tutur Wahyu.

Harga miring itu membuat tabung gas oplosan milik Khrisna laku keras. Saat penangkapan, petugas menyita 20 gas tabung berukuran 12 kilogram, 80 tabung gas berukuran 3 kilogram, 100 segel LPG ilegal serta puluhan perangkat selang dan regulator. 

"Kami juga mengamankan mobil Mobil Daihatsu Zebra L 1884 XW yang digunakan sebagai kendaraan operasional," ungkap Wahyu.

Baca juga: Lagi, Praktik LPG Oplosan Dibongkar Polresta Banyuwangi

Perbuatan tersangka melanggar pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pun mencapai 5 tahun penjara. Dengan denda mencapai Rp 2 miliar. 

"Penyelidikan masih terus dilakukan. Untuk mencari tahu sindikat atau modus lain yang mungkin dilakukan," tandas Wahyu.

Dihadapan petugas, Krishna Adji Bimantoro mengaku mempelajari hal tersebut dari video tutorial di YouTube. Faktor ekonomi membuatnya memutar otak untuk mendapatkan penghasilan lebih. 

"Karena selain menghidupi keluarga. Saya juga membiayai orang tua dan mertua saya," ujar bapak anak satu itu.

Setidaknya 4-5 tabung oplosan miliknya laku terjual dalam seminggu. Bahkan, keuntungan yang didapat juga bisa untuk memperkerjakan dua orang karyawan. 

"Saya paham kalau melanggar aturan, tapi mau bagaimana lagi demi memenuhi kebutuhan," akunya. (yud)

Baca juga: Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Gresik Masih Misteri, Polisi Usut Sumbernya

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru