Seorang Napi di Lamongan Pesan Sabu 31,97 Gram untuk Diedarkan

klikjatim.com
Pelaku Rizal Rifai yang merupakan seorang narapidana saat diinterogasi petugas. (Affandi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan dan Satreskoba Polres setempat telah membongkar praktik transaksi narkoba yang melibatkan narapidana (Napi). Pelaku adalah Rizal Rifai (21), yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.

Pengungkapan ini bermula saat petugas lapas menggelar operasi rutin di dalam sel. Dari situlah ditemukan ponsel merek Oppo milik pelaku.

Baca juga: Borong 64 Penghargaan K3 di Jawa Timur, Lamongan Sabet Gelar Pembina K3 Terbaik 1

Kemudian petugas langsung menyitanya. Saat diselidiki dari chattingannya, ternyata pelaku sedang memesan sabu-sabu dari seorang pengedar. "Dari sana kami langsung bekerjasama dengan Polres Lamongan untuk melakukan pengungkapan," terang Kalapas Lamongan, Supriyana, Rabu (18/3/2020).

[irp]

Untuk masalah handphone yang sampai bisa masuk ke Lapas, pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut. Diduga pelaku membeli ponsel itu dari teman sesama narapidana.

"Tapi kami pastikan terkait ponsel napi ini sudah diamankan semua," imbuhnya.

Baca juga: Berikan Kepastian Hukum, Pemkab Lamongan Targetkan 20.000 Sertifikat Tanah di Tahun 2026

Kapolres Lamongan, AKBP Harun menambahkan, pihaknya juga menangkap pelaku lain yang merupakan kurir sekaligus pengedarnya. Ia adalah M Novan Dwi.

"Barang itu diduga dari Mojokerto. Satu pelaku berinisila YL masih dicari keberadaanya. Dia diduga yang menjadi bandar dalam pengiriman di lapas ini," ujarnya.

[irp]

Baca juga: Perkuat Investasi Sektor Industri, Wakil Bupati Lamongan Terima Audiensi Perusahaan EPCM Australia PT Rexline Engineerin

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti (BB) satu plastik klip berisi narkotika golongan satu seberat 31,97 gram. Rencananya oleh pelaku Rizal barang tersebut dikonsumsi sendiri dan sisanya diedarkan dari dalam lapas.

Perlu diketahui, pelaku Rizal divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman selama 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Akibat perbuatannya ini, hukuman pelaku terancam akan dilipatgandakan.

Selain mengamankan jaringan lapas, polisi juga meringkus para pelaku dalam kasus narkoba yang lain. Jumlahnya ada 8 kasus dengan 13 tersangka. Mereka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (fan/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru