KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Seorang penjahit perempuan asal Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan hanya bisa menangis, saat digelandang ke Mapolres Pasuruan, Rabu (18/3/2020) siang. Sri Andayani tidak mengira titipan sabu yang diberi imbalan Rp 50 ribu itu berujung ke sel tahanan.
[irp]
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,85 gram yang sudah siap edar. "Saya tidak jualan sabu, hanya dititipi sama seseorang," tutur Sri.
[irp]
Ia mengaku tidak mengetahui barang titipan orang tersebut sabu. "Barang titipan itu dibungkus diletakan di luar rumahnya. Selang beberapa menit orang yang mengaku temannya mengambilnya," tambahnya.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
Setiap menerima titipan, Sri mengaku mendapat imbalan Rp 50 ribu. "Sudah dua kali ini saya menerima titipan. Sekali terima titipan saya mendapat uang Rp 50 ribu," tandasnya.
Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy membenarkan penangkapan pelaku. Soal pengakuan pelaku, pihaknya tidak mudah percaya. "Barang bukti sudah kita temukan. Dan akan kita kembangkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada pelaku lagi," ucapnya.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Ia paparkan, dampak sabu ini masuk ke semua kalangan. Baik laki-laki atau pun perempuan, pengangguran atau pejabat. Ia menghimbau khususnya perempuan agar tidak terpengaruh pada iming-iming penjual sabu. (dik/bro)
Editor : Redaksi