KLIKJATIM.Com| Surabaya - Implementasi menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkup industri belum sepenuhnya diterapkan. Rata-rata perusahaan di Indonesia dan di Jawa Timur hanya menggugurkan kewajiban.
Baca juga: Dorong Produk Perikanan Berkelanjutan, Bupati Lamongan Raih East Java Maritime Awards 2026
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo di sela Focus Group Discussion FGD yang diselenggarakan Kadin Institute dalam rangkaian HUT yang ke-11 di Surabaya, Sabtu (14/5/2022).
“Penerapan dan budaya K3 di Jawa Timur masih sebatas selogan, belum dalam bentuk kesadaran dan kehidupan masyarakat. Dan Industri yang telah menerapkan budaya K3 hanya 30 persen saja,” kata Himawan Estu Bagijo.
Dia menjelaskan mayoritas industri yang sudah menerapkan K3 adalah perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA). Demikian juga dengan perusahaan yang berorientasi ekspor, lantaran tuntutan kualitas produk yang berstandar internasional. Sedangkan perusahaan dalam negeri batasannya baru memenuhi undang-undang.
“30 persen itu perusahaan yang berorientasi ekspor karena kebutuhan. Apabila tidak bisa memenuhi, maka produknya bisa di-reject. Adapun perusahaan PMA tidak perlu diragukan, karena standarnya sudah bagus,” Himawan menambahkan.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komponen penerapan K3 sangat kompleks. Dia mencontohkan perusahaan sektor jasa dengan transportasi tidak sama dalam penerapannya. Begitu juga dengan perusahaan tambang dengan telekomunkasi tidak sama. Itu sebabnya ia mengusulkan agar penerapan K3 dibarengi dengan standarisasi.Salah satu standarisasi yang dibutuhkan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pentingnya SLF ini, menurut Himawan, untuk meminimalisasi tingkat kecelakaan kerja. Salah satunya adalah patahnya wahana seluncur di Kenjeran Park pada liburan Lebaran lalu.
“SLF menjadi bagian yang harus didalami dan menjadi pengetahuan yang harus dibangun kepada pengawas. Nah, ketika melakukan pengawasan K3 pada industri, SLF harus menjadi bagian dari fungsi pengawasan,” tandasnya.
Untuk itu, Disnakertrans Jatim berjanji melakukan sinergi dengan seluruh lembaga yang memiliki kompetensi, mulai dari Ahli K3, PU Cipta Karya dan Kadin.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Dewan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Provinsi (DK3P) Jawa Timur, Edi Priyanto. Menurutnya, sejauh ini kecelakaan kerja, baik di industri, pusat perbelanjaan, fasilitas publik, industri pariwisata, perkantoran dan sekolah masih cukup banyak.
Dia mencontohkan di Belgia, kecelakaan terbanyak justru terjadi di rumah. Tahun 2020, kecelakaan yang terjadi di rumah mencapai 1.500 kejadian, kecelakaan lalu lintas sebanyak 600 dan kecelakaan di tempat kerja hanya 200 peristiwa.
“Di Indonesia, dari data yang kami peroleh melalaui BP Jamsostek menunjukkan bahwa klaim kecelakaan kerja tahun 2020 mencapai 177.161. Oleh karena itu, penerapan K3 di industri sangat penting,” kata Edi.
Baca juga: Sambut HJKS, PAM Surya Sembada Beri Diskon 70 Persen untuk Sambungan Baru
Ada beberapa faktor yang menyebabkan K3 menjadi sangat penting diterapkan. Yakni sebagai bentuk tanggung jawab moral, melindungi keselamatan sesama manusia, bukan hanya sekadar pemenuhan terhadap peraturan ataupun profit. Penerapan budaya K3 lebih pada tanggung jawab moral atas keselamatan bersama dan kenyamanan.
Adapun Wakil Ketua Umum Bidang SDM dan Ketenagakerjaan Kadin Jatim, Nurul Indah Susanti menyatakan komitmen untuk melakukan sosialisasi yang massif demi meningkatkan budaya K3 di sektor industri. (arif)
Editor : Redaksi