Perwali Soal SLF Bangunan Dinilai Tidak Tegas, DPRD Surabaya Sarankan Pembaruan Aturan

klikjatim.com
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna.

KLIKJATIM.Com | Surabaya--DPRD Surabaya menyarankan Pemkot Surabaya melakukan perubahan Peraturan Wali Kota (perwali) No.14 tahun 2018 tentang sertifikat layak fungsi (SLF). Sebab, hingga kini baru 116 pemilik atau pengelola bangunan yang melakukan pengurusan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan, di Kota Surabaya ada 2.000 lebih bangunan yang mestinya mengantongi SLF. Namun, hingga saat ini baru 116 pemilik atau pengelola gedung mengurus SLF.

Baca juga: Ahmad Dhani Ingatkan Kemajuan Surabaya Jangan Gerus Seni dan Budaya

"Yang selesai pengurusan nya baru 59 gedung," katanya, Rabu (11/5/2022).

Dijelaskan Pertiwi, di Perwali yang saat ini berlaku, bagi yang belum mengantongi SLF hanya diberikan denda. Jumlah denda pun tergolong ringan.

Baca juga: PLN UP3 Surabaya Utara Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Surabaya

"Denda itu sepele, ringan. Wajar kalau pengelola gedung tinggi malas mengurus SLF. Hari lebih tegas lagi aturannya," jelas dia.

Rentetan kejadian seperti terbakarnya Tunjungan Plaza dan jebolnya atap plafon Delta Plaza, kata Pertiwi, harus jadi pelajaran. Sebab dari beberapa kejadian itu menunjukkan beberapa bangunan dan gedung di Surabaya banyak yang tidak layak fungsi.

Baca juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Strategis Untuk Undang Investor

"Kalau gedung dan bangunan tidak layak fungsi yang dikhawatirkan keselamatan pengelola, penyewa hingga pengunjung yang terancam," tegasnya.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru