KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Polres Pasuruan berhasil mengamankan truk plat merah milik PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Truk muatan kayu jenis sono keling itu diamankan pada Selasa (17/3/2020). Dugaan kuat, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah dari instansi terkait.
Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipiter) Polres Pasuruan, Ipda Samsul Arifin membenarkan kejadian itu. "Benar mas kami amankan truk muatan kayu sono keling," kata Kanit, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
[irp]
Selain truk plat merah muatan kayu sono keling, jelas dia, pihaknya juga periksa beberapa saksi. Diantaranya, petugas pemotong kayu serta mengamankan truk muatan kayu sono keling. "Pastinya kasus ini terus berjalan," tegasnya.
[irp]
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Hanung Widya Sasangka melalui Kabid Pemeliharaan, Sidik menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. "Sudah ditangani Polres mas silahkan tanyakan ke sana saja," sarannya.
Ditanya, terkait dokumen-dokumen, ia enggan beberkan. Pihak Dinas PU Bina Marga cenderung tertutup dan tidak banyak komentar.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Dari pantauan KlikJatim.com, nampak truk muatan plat merah Nopol N-3002 WP warna kuning muatan kayu sono keling parkir di belakang halaman belakang Mapolres Pasuruan. Informasinya, truk tersebut diamankan petugas saat muat kayu sono keling di Jalan Raya Pandaan-Bangil. (dik/bro)
Editor : Redaksi