KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Polres Pasuruan berhasil mengamankan truk plat merah milik PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Truk muatan kayu jenis sono keling itu diamankan pada Selasa (17/3/2020). Dugaan kuat, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah dari instansi terkait.
Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipiter) Polres Pasuruan, Ipda Samsul Arifin membenarkan kejadian itu. "Benar mas kami amankan truk muatan kayu sono keling," kata Kanit, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
[irp]
Selain truk plat merah muatan kayu sono keling, jelas dia, pihaknya juga periksa beberapa saksi. Diantaranya, petugas pemotong kayu serta mengamankan truk muatan kayu sono keling. "Pastinya kasus ini terus berjalan," tegasnya.
[irp]
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Hanung Widya Sasangka melalui Kabid Pemeliharaan, Sidik menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. "Sudah ditangani Polres mas silahkan tanyakan ke sana saja," sarannya.
Ditanya, terkait dokumen-dokumen, ia enggan beberkan. Pihak Dinas PU Bina Marga cenderung tertutup dan tidak banyak komentar.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
Dari pantauan KlikJatim.com, nampak truk muatan plat merah Nopol N-3002 WP warna kuning muatan kayu sono keling parkir di belakang halaman belakang Mapolres Pasuruan. Informasinya, truk tersebut diamankan petugas saat muat kayu sono keling di Jalan Raya Pandaan-Bangil. (dik/bro)
Editor : Redaksi