KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Seiring dengan merebaknya virus corona, jadwal pelantikan kepala desa (kades) hasil pilkades serentak yang digelar 19 Februari 2020, akan dibahas ulang. Sebab, berdasarkan kegiatan yang menyedot banyak warga telah resmi dilarang pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Machmuddin mengatakan, untuk pelaksanaan pelantikan sendiri nantinya akan kordinasi dengan berbagai pihak apakah tetap dengan tanggal yang telah di tentukan ataupun akan mundur.
Baca juga: Banjir Hadiah! Beli Motor Honda di Banyuwangi Bisa Bawa Pulang Honda PCX160 Gratis
[irp]
"Kita belum tau apakah nantinya akan mundur atau tidak, karena minggu depan kita baru akan rapat dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dan juga Dinas Kesehatan," katanya, di Bojonegoro, Rabu (18/3/2020).
Menurut Machmuddin, jadwal tiga tahap yang telah dijadwalkan itu berdasarkan masa jabatan kades. Sebab, masing-masing kades berbeda selesai masa jabatannya. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan agar kekosongan jabatan bagi kades yang masa jabatan telah selesai tidak terlalu lama.
"Makanya disesuaikan dengan adanya tiga tahapan itu," jelas dia.
Ditambahkan, untuk tahapan pertama pada tanggal 6 April yang di ikuti 133 desa, tahapan ke dua pada tanggal 17 April di ikuti 83 desa, sementara untuk tahapan ke tiga pada tanggal 5 Mei akan di ikuti 17 desa. Sehingga keseluruhan ada 233 Kades yang akan di lantik.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Tekankan Creative Financing Tanpa Bebani Rakyat dan Transformasi Mindset Birokrasi
Machmuddin berharap, agar pada pelaksanaan pelantikan nantinya berjalan lancar. Kades yang sudah dilantik, lanjut dia, segera membangun desanya dan menyesuaikan diri dengan lingkungan aparat desa bagi kades baru yang terpilih.
“Kita berharap kades menjadi suri tauladan bagi warga desa dan segera melaksanakan program desa terutama menyesuaikan diri di tengah warga desanya sendiri,” pungkasnya. (af/mkr)
Editor : M Nur Afifullah