Gadaikan 2 Mobil Rental, Perempuan Bojonegoro Dijebloskan ke Sel Polrestabes Surabaya

klikjatim.com
UF (22) tukang gadai mobil rental kini jadi tahanan Polrestabes Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pernah ditahan karena menggadaikan mobil rental tidak membuat jera UF (22). Sebaliknya perempuan asal Bojonegoro mengulangi pebuatanya menggadaikan 2 unit mobil.

Berbekal laporan korban, polisi menangkap UF di tempat kos di Jalan Barata Jaya oleh  Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Senin (25/04/2022). 

Baca juga: Cetak Lulusan Siap Kerja, Program TSM Honda MPM Honda Jatim Buka Peluang Karier Luas di Industri Otomotif

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, UF ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari dua pelaku usaha rental mobil di Jalan Menur, dan Jalan Lebo Agung, Tambaksari. Dari informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka.

“Kami diuntungkan karena tersangka residivis sehingga kami masih punya datanya. Kami tangkap di kosnya di Jalan Barata Jaya,” ujar Mirzal, Rabu (04/05/2022).

Baca juga: Hadirkan Warna Baru, MPM Honda Jatim Luncurkan New Rebel 1100 dengan Tampilan Lebih Premium

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku bertindak sendirian dan nekat menggadaikan mobil rental kepada pihak ketiga. Kepada penyidik, tersangka mengakui jika telah menggadaikan Wuling Cortez N 1712 EQ dan Innova Reborn L 1762 JK.

“Setelah unit sudah berada pada tangan pelaku, pelaku langsung menggadaikan barang kepada orang dan bukan kepada lembaga keuangan resmi sehingga prosesnya mudah,” imbuh Mirzal.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Jelaskan Penyebab Keterlambatan Pencairan Beasiswa 2026

Dari keterangan tersangka, ia nekat menjadi penjahat kambuhan karena kesulitan mencari pekerjaan sehingga uang yang dihasilkan dari proses kejahatan digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Buat makan sama bayar kos sama biaya sehari-hari. Pak,” aku UF kepada polisi. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru