Tukang Colek Payudara Gadis ABG Berlebaran di Mapolres Madiun

klikjatim.com
WD, pemuda 25 tahun ditahan karena 6 kali melakukan aksi colek dan remas payudara gadis bawah umur di Madiun

KLIKJATIM.Com | Madiun - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madiun merilis tersangka pelecehan seksual yang dilakukan  WD (25).  Pemuda asal Dungus Madiun ini ternyata melakukan aksi meremas payudara hingga 6 kalo. Bahkan ada korban yang sampai 3 kali jadi korban colek payudara.

Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Prasetyo mengungkapkan dari keterangan pelaku, ada enam gadis di bawah umur yang jadi korban WD.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Baitus Sholihin SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun

Pertama adalah gadis berinisial SA. Dia dilecehkan pada 19 Agustus 2021 pukul 12.30 Wib di Jalan raya Dungus masuk Desa Kuwiran, Kare, Madiun.

Kedua adalah WR, salah satu korban yang dilecehkan hingga tiga kali. Pertama pada 15 September 2021 di Jalan Desa Kuwiran masuk Desa Kuwiran, Kare, Madiun, Kedua pada 9 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Selaji Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Yang ketiga ketika korban hendak ke Puskesmas Kare berpapasan dengan pelaku di depan SMP Kare korban dipepet dan dipegang payudaranya oleh pelaku.

Korban ketiga adalah PEA yang dilecehkan sekitar 8 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 Wib ketika korban inisial PEA mengendarai sepeda motor di jalan umum Desa Kresek, Wungu, Madiun.

Baca juga: Stabilkan Harga Tomat, Gubernur Khofifah Minta Bupati/Wali Kota Serap Panen Petani

"Korban keempat  berinisial SCSS yang dilecehkan pada 10 Maret 2022 sekira pukul 13.30 WIb pada saat korban anak inisial SCSS perjalanan pulang dari sekolah hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor ," ukar kapolres.

Kemudian, pada 11 April 2022 sekira pukul 07.50 Wib ketika korban inisial MM hendak berangkat kuliah sesampainya di Jurang Dengkeng masuk jalan umum jurusan dungus-kare Desa/Kecamatan Kare, Madiun.

”Kemudian yang terakhif sebelum ditangkap, pelaku melecehkan korban berinisial AU pada 14 April 2022 sekira pukul 10.45 WIb pada saat korban anak inisial AUA perjalanan pulang dari sekolah hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor kecepatan Jurang Dengkeng jalan umum jurusan Dungus-Kare turut Desa/Kecamatan Kare Madiun. Pelaku memegang dada dan payudara korban menggunakan tangan kiri. Korban kaget sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kabur tapi kami langsung amankan,” kata AKBP  Anton.

Baca juga: Ratusan Pecinta Skutik Ramaikan Honda AT Family di Madiun

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pelanggaran pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjaraberikut denda maksimal Rp 5 miliar,"  pungkas Kapolres Madiun. (ris)

Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru