KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Entah apa yang ada di benak AM (35), warga Kabupaten Ponorogo sehingga merekam adegan perselingkuhannya di atas ranjang dengan wanita idaman lain (WIL) berinisial WS. Lalu, video tersebut malah dikirimkan kepada suami WS yaitu JN.
Akibat semua tindakannya itu, kini AM telah mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo. "Posisinya JN itu kerja di luar negeri. Tetapi justru istrinya WS malah berselingkuh dengan tersangka AM," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022).
Nah, pada saat perselingkuhan terjadi justru direkam oleh tersangka AM. Menurutnya, tersangka merekam semua adegan tak senonoh antara dirinya (tersangka) dengan WS.
"Setiap berhubungan selalu direkam oleh tersangka. Lalu dikirimkan ke pelapor (suami WS)," kata AKBP Catur saat menggelar press release.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan ada 5 alat bukti. Antara lainnya foto tersangka, foto tersangka yang beradegan, foto pelapor tidak menggunakan pakaian, foto tersangka dan WS sedang beradegan tidak sepantasnya. Serta video adegan tidak sepantasnya.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
"Foto atau video terus dikirim ke pelapor atau JN mulai Agustus sampai November 2021. Mereka (AM dan WS) berhubungan juga selama itu," jelasnya.
"Dari kasus ini AM ditetapkan tersangka. Sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," imbuh Catur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan perbuatan tersangka mengirimkan dokumen kepada pelapor sudah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ITE. Serta memenuhi unsur pornografi, mengandung nilai kesusilaan sehingga tidak layak dikirimkan. "Motifnya dalam proses pemeriksaan kita, karena kekhilafan tersangka," imbuh Jeifson.
Baca juga: KPK OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan
"Dari pelapor tidak merasa keberatan atas zina, (itu) delik aduan. Tidak bisa proses, apabila tidak ada aduan dari saksi maupun pelapor. Kita jerat dengan pornografi dan ITE," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU/44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU/19/2016 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Catur. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com