KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menghentikan penuntutan kasus pencurian yang dilakukan oleh AD (48) Warga Tulungagung.
Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penghentian penuntutan ini diusulkan oleh pihaknyadan telah disetujui oleh Jaksa Agung.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
"Berkasnya ditangani penyidik Polres, kemudian setelah lengkap, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21," ujarnya, Senin (18/04/2022).
AD ditangkap Polisi usai aksinya mencuri gear box dan dinamo di salah satu bengkel yang ada di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki Tulungagung pada Senin (21/02/2022) yang lalu terekam CCTV.
Polisi yang menerima informasi pencurian ini langsung melakukan pendalaman dan menangkap AD tanpa perlawanan.
"Aksi tersangka ini terekam CCTV kemudian Polisi melakukan penangkapan, tersangka sendiri mengakui usai mencuri dinamo dan gear box tersebut, kemudian menjualnya di pasar loak dengan harga 3,6 juta," lanjutnya.
Dihadapan penyidik, tersangka nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi hutang biaya pernikahan anak perempuannya beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Agung mengungkapkan, untuk memastikan keterangan tersangka, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan istri dan keluarga tersangka.
"Kita konfirmasi ke keluarga, ternyata benar uangnya akan dipakai untuk melunasi hutang nikahan putrinya, apalagi selama ini yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga," ungkapnya.
Agung mengungkapkan, kondisi inilah yang membuat pihaknya mengusulkan penyelesaian kasus ini melalui restorative justice, terlebih beberapa syarat yang bisa dipenuhi oleh tersangka.
Seperti ancaman pidana yang dihadapi AD, kemudian adanya persetujuan maaf maaf dari korban yang merupakan mantan juragan tersangka serta respon positif masyarakat atas permintaan maaf tersebut.
Baca juga: Kandang Dilalap Api, 7.000 Ekor Ayam di Tulungagung Jadi Ayam Bakar
"Ancaman pidananya dibawah 5 tahun, kemudian baru sekali melakukan pencurian dan korban sudah memaafkan, sehingga menjadi acuan kita untuk mengajukan usulan penghentian penuntutan, ke Jaksa Agung," lanjutnya.
Agung menyebut, terhitung sejak Selasa (12/04/2022) kemarin, Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan tersebut.
"Sudah disetujui, dan langsung penuntutan kita hentikan," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman