Pekan Depan Kejari Panggil Paguyupan Pedagang Plaza Bangil

klikjatim.com
Kasi Intel Kejari Pasuruan, Jemmy Sandra

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pekan depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan mulai memanggil satu persatu saksi terkait kasus pemanfaatan aset daerah Plaza Bangil dan Untung Suropati, yang kurugiannya capai Rp 37 miliar.

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

"Rencana kita jadwalkan panggilan pekan depan. Pemanggilan ini sifatnya klarifikasi ke pengurus Paguyupan Plaza Bangil," tegas Kasi Intel Jemmy Sandra pada awak media, Jumat (8/4/2022).

"Ada sejumlah orang yang akan kita panggil secara maraton mulai dari pengurus Paguyupan Plaza Bangil, orang yang menempati ruko hingga pihak dinas (Disperindag) Kabupaten Pasuruan," kata Kasi Intel.

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data serta keterangan. "Apabila ditemukan indikasi korupsi tentunya akan kita proses sesuai hukum yang ada," pungkasnya. 

Mencuatnya kasus ini, berawal adanya kerugian negara yang mencapai Rp 37 miliar. Setelah ditelusuri oleh Disperindag, sejak tahun 2012, penghuni ruko yang menempati aset daerah tidak pernah membayar sewa. Akibatnya, negara dirugikan. (yud)

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru