Kasus Ledakan Mercon di Ponorogo, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

klikjatim.com
Rilis penetapan tersangka peledakan mercon. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 7 tersangka dalam kasus meledaknya mercon di Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Selasa (5/4/2022) sore. Mereka adalah para pemuda di Desa Sambilawang. 

"Kami menetapkan 7 tersangka saat ini," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa sore. 

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi

Tujuh tersangka itu adalah AC, AS, B, TY, TW dan T. "Secara bersama mereka patungan membeli bahan semua ini. bekerja bersama-sama membuat mercon yang meletus ini," kata lulusan Akpol 2002 ini. 

Menurutnya, mereka membeli bahan mercon dengan membeli secara online dari salah satu market place. Seperti aluminium powder, pupuk, dan sumbunya.

"Dirakit mereka (para pemuda) sendiri. Bahan-bahan itu tidak sampai jutaan, tapi ratusan ribu sudah dapat dan menghasilkan mercon banyak," tambahnya. 

Baca juga: Pengamanan Nataru di Bangkalan: 274 Personel Disiagakan, Suramadu hingga Pasar Tradisional Jadi Atensi Utama

"Tersangka lain masih didalami untuk yang lainnya, yang ada ini kita tindak lanjuti dan kita proses sesuai dengan proses yang berlaku," tandasnya. 

Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus mengatakan semula polisi memang mengamankan 9 orang. Awalnya status mereka adalah saksi. 

Baca juga: Jaga Nataru, Satlantas Polres Bangkalan Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

"9 orang itu, 7 tersangka, 1 korban dan 1 lagi saksi pelapor," pungkas Jeifson. 

Sebelumnya, ledakan petasan atau mercon memakan korban. Jari seorang pemuda hancur dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono. Korban diketahui bernama Iqbal (22), warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru