Kasus Pungli Pedagang Durian Pasar Ceng Hoo, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Lagi

klikjatim.com
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pengurus Paguyupan Pasar Wisata Ceng Hoo Pandaan terus bergulir. Polisi mengaku akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pengurus dalam pekan ini.

"Dalam minggu ini kita panggil pengurus Paguyupan Pasar Ceng Hoo untuk diperiksa kembali," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief kepada awak media, Senin (4/4/2022) siang.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Lakukan Droping di 12 Desa Alami Kekeringan

Pemanggilan itu, ungkap Kanit Tipikor terkait laporan para pedagang durian yang dipungut oleh pengurus paguyupan sebesar Rp20 juta. "Materi pemeriksaan seputar pungutan yang kita tangani," imbuhnya.

Selain pengurus paguyupan, polisi telah meriksa puluhan saksi. Di antaranya pelapor, staf Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan dan pengurus paguyupan. Di antaranya Ketua Paguyupan Khoiron, Keamanan Misri dan Bendahara. Mereka diperiksa sebagai saksi. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Sebelumnya, beberapa pedagang durian mendatangi Mapores Pasuruan. Kedatangan mereka mendesak polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. 

Seperti diketahui sebelumnya, sepuluh pedagang durian yang mangkal di kawasan pasar wisata Ceng Hoo dipungut Rp20 juta per pedagang. Selain itu juga membayar sewa, serta uang kebersihan per bulan Rp150 ribu.

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Namun kini para pedagang durian ini ngaplo. Mereka dilarang berjualan lagi di kawasan pasar wisata Ceng Hoo oleh kepala Pasar Wisata. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru