Ibadah di Masjid Tulungagung Tak Lagi Terapkan Jaga Jarak

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Masjid di Kabupaten Tulungagung kini tak perlu lagi jaga jarak saat beribadah. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tulungagung, Supriadi mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H / 2022. Dalam SE tersebut diatur sejumlah hal mengenai pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan hingga Idul Fitri mendatang.

Baca juga: Ibadah di Masjid Tulungagung Tak Lagi Terapkan Jaga Jarak

Dalam SE tersebut umat Islam dipersilahkan beribadah sesuai dengan syariat Islam yang ada, namun tetap dengan melihat kondisi perkembangan Covid-19 di wilayah tersebut.

"SE yang kita terima seperti itu, mengatur ibadah agar sesuai dnegan syariat islam," jelasnya.

Terpisah, Takmir Masjid Al Munawar Tulungagung Bidang Imaroh, Pendik mengakui, telah menerapkan Fatwa MUI yang telah ditetapkan sebelum adanya Surat Edaran dari Kemenag.

"Betul itu memang fatwa MUI dari pusat, dan kita mengikuti serta telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Tulungagung," ucapnya.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru