KLIKJATIM.com | PASURUAN – Carut marutnya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapat atensi serius dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Kemarin, Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). Hasilnya, parlemen mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) untuk memperbaiki proses penyaluran.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan publik. Salah satunya, terkait penyaluran BPNT.
Baca juga: Gedung DPRD Pasuruan Disasar Maling
“Proses penyaluran BPNT ini perlu kita benahi kembali walaupun itu kecil tapi peruntukannya untuk masyarakat luas. Tolong kepada pemerintah agar aturan ini dibenahi supaya masyarakat, pelaku, pelaksana di bawah dan semuanya tidak kebingungan terkait mekanisme proses penerimaan Bansos ini,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Sosial (Dinsos) untuk mencari solusi. Sehingga, ke depan penyaluran bisa lebih baik lagi.
“Dinsos yang menaungi urusan ini harus responsif dan segera mencari solusi agar tidak terjadi konflik di bawah,” katanya.
Menurut dia, selama ini yang menjadi persoalan adalah penyaluran yang terkesan dimonopoli. Ini harus jadi pembahasan serius. Karena semua ada aturannya.
“Untuk melakukan kegiatan penyaluran Bansos ini, Dinsos dan para pendamping harus menyalurkannya berdasarkan aturan sesuai dengan Juklak, Juknis yang sudah disampaikan Kementerian Sosial,” pungkasnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Kab. Pasuruan Soroti PSD
Sementara itu, Koordinator LSM KPK Yusuf mengatakan kedatangannya ke gedung parlemen untuk meminta agar dewan bisa mengambil sikap tegas terhadap masalah ini.
"Kami datang ke sini (Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan) mengadukan penyaluran BPNT carut-marut. Pertama tingginya harga jual beli yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Serta kurangnya pengawasan dari Dinas Sosial (Dinsos) melalui pendampingnya," tegasnya.
Di menduga, dalam penyaluran BNPT ada kongkalikong antara pendamping dengan oknum perangkat tentunya Kades juga terlibat. “Sebab KPM menerima bantuan uang lalu ditukarkan kupon, baru dapat paket sembako. Penukaran kupon ini ada indikasi permain dengan menunjuk kios. Kalau tidak KPM diancam oleh perangkat desa tidak akan menerima bantuan lagi,” bebernya.
Baca juga: Sumber Anggaran Misterius, Pekerjaan Proyek Plafon DPRD Kab. Pasuruan Akhirnya Mandek
Menurut dia, mekanisme penyalur BPNT telah diatur dalam surat edaran Dirjen nomor 29 tahun 2022. Ini harus ditegakkan.
"Pihak Pos langsung mendatangi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan perangkat desa yang membagikan bantuan tersebut," tambahnya. (*/c/mkr)
Editor : Redaksi