KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di asrama SMP Advent. Kelima tersangka yang merupakan seniornya ini langsung dijebloskan ke sel tahanam Mapolres Pasuruan.
"Kelimanya merupakan seniornya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo pada awak media Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
Kelima tersangka, lanjut Kasatreskrim, AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan satu tersangka di bawah umur. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, aksi penganiayaan dilakukan kepada yuniornya. Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaktahuannya dalam menegakan disiplin sekolah, karena dua korban sering melanggar aturan sekolah.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
"Sehingga para tersangka melakukan penganiayaan kepada kedua korban," tambahnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 80 (1) UU/35/2014 tentang perubahan UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dialami korban berinisial DL dan FG terjadi di dalam asrama sekolah. Kedua korban mengalami luka memar di punggung serta luka bakar karena disulut dengan puntung rokok pada Sabtu (19/3/2022) pukul 23.00 WIB. (nul)
Editor : Redaksi