KLIKJATIM.Com | Surabaya - Angka dispensasi perkawinan (diska) di Jatim mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2019, diska di Jatim mencapai 5.766 kasus dan meningkat menjadi 17.214 kasus pada tahun 2020.
Angka tersebut sebenarnya bisa diturunkan pada tahun 2021. Namun hanya sedikit saja penurunannya, yakni menjadi 17.151 kasus.
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa harus ada strategi preventif yang dilakukan untuk menekan laju pernikahan dini. Di antaranya, dengan memberi edukasi tentang usia ideal minimum pernikahan.
"19 tahun baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki," ujar Khofifah, Rabu (23/3/2022).
Penyebab tingginya angka dispensasi pernikahan, sebut Khofifah, antara lain karena tradisi dan budaya, faktor internal, emosional, pendidikan, media massa dan internet.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
"Literasi digital menjadi sangat penting untuk mencegah pernikahan anak dini usia, kalau yang diambil adalah dari perspektif literasi digital, maka intervensinya langsung ke anak-anaknya, tetapi untuk faktor budaya intervensinya adalah kepada orang tuanya," jelasnya.
Khofifah menerangkan, babwa digitalisasi memang tidak bisa dielakkan dari kehidupan saat ini. Karena itu, pendampingan dan penguatan literasi digital menjadi penting untuk anak-anak.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Pernikahan dini sendiri, lanjut Khofifah, hanya akan menambah permasalahan. Mulai dari potensi terjadinya kematian ibu dan bayi, prevalensi stunting, KDRT, hingga melanggengkan kemiskinan. (bro)
Editor : Redaksi