KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Beberapa warga desa tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Candibinangun didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Nasional mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/3/2020). Mereka melaporkan dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2019 dilakukan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa setempat.
Laporan ini muncul setengah ada indikasi penyelewengan dana desa tersebut di beberapa kegiatan pengadaan. Dua pengadaan yang disorot adalah rehab Balai Desa Candibinangun dan pembuatan Tembok Panahan Tana (TPT).
Hasan Kordinator aksi mengatakan, pihaknya mendatangi Kejari Kabupaten Pasuruan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 oleh oknum Kades dan perangkat desa setempat. Penyelewengan ini diduga terkait beberapa kegiatan pengadaan di Desa Candibinangun. "Laporan beserta bukti sudah kami kasihkan ke Kejaksaan," kata Hasan didampingi Novi Hariyanto dari LBH Patriot Nasional usai serahkan laporan di Kejaksaan.
Kegiatan rehab Balai Desa Candibinangun senilai Rp 150 juta bersumber DD Tahun 2019 terindikasi tidak sesuai nilai anggaran dipakai. Parahnya, lanjut dia, papan proyek pekerjaan tidak ada di lokasi kegiatan. "Warga sempat menanyakan kegiatan tersebut. Bahkan minta RAB ke perangkat desa tapi tidak diberi," imbuhnya.
Hal sama juga dikatakan Novi Hariyanto dari LBH Patriot Nasional, kegiatan pembangunan TPT Rp 38 juta di Dusun Kedunglikit, Desa Candibinangun di laporannya sepanjang 160 meter, fakta dilapangan cuma dibangun 90 meter. Tidak hanya itu, ketebalan TPT diduga tidak sesuai RAB. "Dua temuan ini bisa dibuat pintu masuk tim penyidik Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kasus ini," ucapnya.
[irp]
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jember Diusut Bareskrim, Truk Tangki Disita
Ia berharap, Kejari Kabupaten Pasuruan segera memproses laporan ini. Serta mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana desa. "Jika tidak, maka praktik penyelewengan tersebut akan terus terjadi serta merugikan masyarakat dan negara," tutupnya.
Sementara itu, Denny Saputra Kasi Pidsus, Kejari Kabupaten Pasuruan membenarkan laporan tersebut. Pihaknya berkewajiban menindaklanjuti segala bentuk laporan masyarakat. Apalagi laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi.
[irp]
Baca juga: Seleksi JPT Pratama Bojonegoro Masuki Tahap Presentasi dan Wawancara, Pansel Uji Kompetensi Peserta
Menurutnya, kasus penyalahgunaan dana desa berkaitan erat dengan praktik korupsi. Dengan demikian, kasus tersebut akan dipriorotaskan penanganannya. Pihaknya akan segera bergerak untuk menangani laporan tersebut dan secepatnya akan diselesaikan. Apapun hasilnya nanti, pihaknya akan memberitahukan hasil kasus yang dilaporkan kepada masyarakat. (dik/bro)
Editor : Redaksi