KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Polres Tulungagung akhirnya mengungkap kasus pengeroyokan tiga pemuda di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Selasa (22/3/2022). Dari kasus tersebut, enam pemuda ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, enam orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka telah diamankan, sementara empat tersangka lainnya kini masih jadi buron polisi.
Baca juga: Tutup Tahun, Kantah ATR/BPN Tulungagung Bagikan Sertipikat Kepada Warga
"Satu tersangka masih anak anak," ucapnya.
Handono menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman oleh penyidik Polres Tulungagung, pengeroyokan ini diawali ketika ketiga korban yang selesai mengikuti acara internal perguruan pencak silat di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat. Kemudian ketiga korban hendak pulang dengan masih menggunakan atribut perguruan silat.
Tak disangka, tanpa sebab yang jelas, korban langsung dihadang oleh sejumlah tersangka yang saat itu sedang berkumpul bersama sekitar 30 orang lainnya di pinggir jalan. Tanpa sebab yang jelas, tiba tiba ketiga korban langsung dipukuli menggunakan tangan kosong oleh tersangka, sehingga korban mengalami luka luka pada bagian wajahnya.
"Jadi korban ini memang mau pulang setelah mengikuti kegiatan internal perguruan silat mereka, pas di tengah jalan langsung dikeroyok tanpa sebab," tuturnya.
Baca juga: Manfaatkan Momen Mudik, Kantah ATR/BPN Tulungagung Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Nataru
Handono menyebut, dari kejadian tersebut pihaknya menjadi bukti visum korban sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.(mkr)
Editor : Iman