KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Sugiono, warga Dusun Sumber Jati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya meringkuk di balik jeruji sel tahanan polisi. Penangkapan pria 43 tahun ini setelah aksi kejahatan pelaku dalam kasus pencurian kayu atau ilegal logging terbongkar.
Polisi menangkap pelaku Sugiono di rumahnya pada Jumat (18/3/2022) sore. Ketika itu polisi juga mendapati barang bukti tumpukan kayu jati di dekat kandang sapi, yang berada di belakang rumah pelaku.
Baca juga: Bobol Rumah Warga dan Curi HP, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi
Kayu-kayu itu berasal dari Hutan Gaul yang merupakan kawasan BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan. "Sugiono mengakui dengan terus terang bahwa kayu jati di belakang rumahnya hasil curian dari Hutan Gaul. Pelaku dan barang bukti kayu jati sudah kami amankan di Polsek Purwoharjo, dengan bantuan petugas dari Perhutani,” terang Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencuri puluhan batang kayu jati tersebut tidak untuk membangun hunian pribadinya. Tapi, ia menjualnya.
Baca juga: Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
"Kayu jati itu dijual pelaku kepada orang yang berminat. Sebelum kayu itu laku, kami sudah mengendus," tuturnya.
Barang bukti kayu hasil curian tersebut ada 36 batang atau sekitar 2.550 meter kubik kayu jati. Sebagian batang kayu kondisi kulitnya sudah tampak terkelupas.
Baca juga: Padukan Fashion dan Safety Riding, 200 Pengendara New Honda Stylo 160 Ramaikan Kota Banyuwangi
Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna menambahkan, penangkapan pelaku karena menguasai dan memiliki hasil hutan kayu jati tanpa dokumen sah.
“Barang bukti yang diamankan antara lain kayu jati gelondongan sebanyak 36 batang, volumennya 2.550 meter kubik. Barang bukti berupa kayu diangkut ke TPK Gaul,” jelasnya. (nul)
Editor : Redaksi