Gelapkan Mobil Rental, Pak Kasun Mlinjeng Sumberejo Dijebloskan ke Penjara

klikjatim.com
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menunjukkan barang bukti (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kepala Dusun (Kasun) di Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Ali Mahmudi (49), terungkap telah menggadaikan mobil rental.

Saat ini kasus penggelapan mobil tersebut telah masuk di Satreskrim Polres Bojonegoro. "Pak Kasun Mlinjeng kita amankan, karena melakukan pengelapan mobil," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat jumpa pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Jum'at (18/3/2022).

Baca juga: Bojonegoro Raih Insentif Fiskal Rp5,9 Miliar Berkat Keberhasilan Tekan Stunting

Dengan di dampingi AKP Fran Dalanta Kembaren Satreskrim Polres Bojonegoro, AKBP Muhammad menceritakan, sekitar bulan Juni 2021, pelaku menyewa unit mobil milik Tarmuji (korban). Pelaku menggunakan unit mobil tersebut sebagai kendaraan operasional di bisnisnya.

Awalnya pembayaran sewa unit kendaraan antara pelaku dan korban berjalan lancar. Namun terjadi macet pembayaran di bulan Oktober 2021.

Setelah pembayaran macet, korban pun menanyakan unit kendaraan kepada pelaku.

Baca juga: Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Tak Sia-siakan Makanan

Tapi pelaku selalu berjanji untuk melakukan pembayaran. Dan akhirnya tidak kunjung menyerahkan unit kendaraan.

"Saat itu korban mencari ke rumah hingga beberapa kali, ternyata mobilnya digadaikan tanpa sepengetahuannya (korban)," katanya.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Setelah melakukan pelaporan, Polres Bojonegoro langsung bergerak dan membawa tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Bojonegoro Bongkar 7 Kasus: Curanmor hingga Pencuri Burung Diringkus

AKBP Muhammad menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia bersama STNK nya. Serta enam lembar cetak rekening koran, satu lembar surat keterangan dari PT. Mandiri Tunas Finance dengan identitas kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia Nopol S 1927-BC warna putih.

"Kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum penjara 4  tahun penjara, serta atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru