KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sebanyak 9 orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2020 ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam sejak pukul 12.30, Kamis (16/3/2022).
Dari sembilan tersangka tersebut, dua tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan tujuh orang tersangka merupakan koordinator penerima bantuan.
Baca juga: Kejati Jatim Sita Rp325 Juta dari Pejabat Sumenep, Diduga Jadi Uang Pelicin Program BSPS
Para tersangka yang ditahan masing-masinng Yamuji Kholil (38) Tim Relawan, Mokhamad Saikhu (40) Tim Relawan, Muslimin (48 tahun) Tim Relawan, Akhmad Hufron (48) Tim Relawan Nurdin (54) Tim Relawan dan Hanafi (33) Tim Relawan.
Kemudian Rinawan Herasmawanto (60) Tim Ahli, Syarif Hidayatullah (26) Tenaga Ahli Dewan, dan M. Syaiful Arifin (48). Sedangkan dua orang lagi yakni Nurdin dan Rinawan Hermawanto sudah divonis Tipikor untuk perkara di Kota Pasuruan, kini ditahan kembali untuk perkara di Kabupaten Pasuruan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, sebelum dilakukan penahanan ke sembilan tersangka mengikuti serangkaian pemeriksaan selama tujuh jam lebih oleh penyidik dan langsung di jebloskan ke sel tahanan.
"Sembilan orang ini langsung dikita tetapkan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Denny.
Kasi Pidsus mengungkapkan, alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, ungkap Denny, ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp 3 miliar. Denny, menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. "Ini baru tahap 1, kemungkin besar akan ada tersangka lagi," tandasnya.
"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum DPRD yang terlibat," ungkapnya.
Dari pantauan Klikjatim.com, hingga pukul 19.30 WIB, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Nampak mobil tahanan Kejari disiapkan dihalapan kantor Kejari untuk mengangkut delapan tersangka ke Rutan Bangil. (yud)
Baca juga: Panen Jeruk Siam Madu di Pasuruan, Gubernur Khofifah Dorong Pengembangan Desa Wisata
Editor : Redaksi