KLIKJATIM.Com | Blitar - Hampir setahun menjadi buron Satreskrim Polres Blitar Kota, Yuswandi (51) Warga Desa Banaran, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trengalek berhasil diringkus. Pelaku kabur setelah polisi melakukan penyelidikan pencurian kambing etawa peliharaan warga.
Pelaku diamankan di dekat jembatan Ngujang Tulungagung saat hendak pergi menuju Trengalek.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Sidoarjo Setujui Perubahan KUA PPAS 2026
Pelaku menjadi buron setahun yang lalu karena mencuri Kambing jenis Etawa milik Suwignyo (42) Warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Limbah Lippo Plaza Disorot DPRD Sidoarjo, Dokumen Perizinan Diminta
“Pelaku buron selama kurang lebih satu tahun. Pelaku sepesialis pencuruian hewan ternak kambing,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Sabtu (12/3/2022).
Rochan menambahkan, saat beraksi mencuri kambing milik Wignyo, ia berhasil diketahui oleh warga. Pelaku lalu kabur meninggalkan sepeda motornya.
Baca juga: Arumi Bachsin Optimis Pelatihan Produk Hantaran Dorong Pertumbuhan UMKM Perempuan
“Pelaku saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku saat diamankan sempat mengelak, namun saat ini pelaku sudah mengakui perbuatanya,” ujarnya.Sementara, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (ris)
Editor : Iman