Buronan Maling Kambing Dibekuk Satreskrim Polres Blitar

klikjatim.com
Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota saat memeriksa Yuswandi (51) Warga Desa Banaran, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trengalek pelaku pencurian kambing

KLIKJATIM.Com | Blitar - Hampir setahun  menjadi buron Satreskrim Polres Blitar Kota, Yuswandi (51) Warga Desa Banaran, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trengalek berhasil diringkus. Pelaku kabur setelah polisi melakukan penyelidikan pencurian kambing etawa peliharaan warga.

Pelaku diamankan di dekat jembatan Ngujang Tulungagung saat hendak pergi menuju Trengalek.

Baca juga: Lapas Blitar Gagalkan Penyelundupan 950 Pil Koplo

Pelaku menjadi buron setahun yang lalu karena mencuri Kambing jenis Etawa milik Suwignyo (42) Warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Baca juga: KA Dhoho Hantam Truk Muatan Pasir Mogok di Perlintasan Sanan Wetan Blitar

“Pelaku buron selama kurang lebih satu tahun. Pelaku sepesialis pencuruian hewan ternak kambing,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Sabtu (12/3/2022).

Rochan menambahkan, saat beraksi mencuri kambing milik Wignyo, ia berhasil diketahui oleh warga. Pelaku lalu kabur meninggalkan sepeda motornya.

Baca juga: MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

“Pelaku saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku saat diamankan sempat mengelak, namun saat ini pelaku sudah mengakui perbuatanya,” ujarnya.Sementara, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (ris) 

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru