KLIKJATIM.Com | Jakarta - Rentang waktu 4 tahun yang dibutuh KPK untuk kembali mengusut dan menetapkan tersangka baru untuk kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018, mendapatkan sorotan sejumlah pihak.
Baca juga: Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Pemkab Tulungagung
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers KPK di jakarta yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Jumat (11/03/2022) sore kemarin.
Alex memastikan tidak ada strategi khusus untuk mengulur waktu dalam pengungkapan kasus korupsi di Tulungagung maupun di tempat lain.
"Tidak ada strategi khusus mengulur waktu, termasuk juga di kasus kasus lain juga tidak ada strategi mengulur waktu," tegasnya.
Lamanya proses penetapan tersangka baru dalam kasus Korupsi di Tulungagung terjadi karena banyaknya tumpukan kasus di KPK yang memerlukan waktu untuk proses penyelesaiannya, bahkan tahun ini pihaknya mengajukan penambahan personil Jaksa dan Penyidik untuk bisa mempercepat tunggakan kasus yang perlu dilanjutkan.
"Makanya kita memohon penambahan jumlah jaksa dan penyidik,harapannya kasus kasus yang belum selesai bisa segera dituntaskan,"ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin KPK menetapkan lagi satu tersangka kasus dugaan suap suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.
Satu tersangka yang ditetapkan dan ditahan tersebut adalah Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra, perusahaan yang menjadi pemenang sejumlah tender pengerjaan proyek di Dinas PUPR Tulungagung periode tahun 2016 - 2018.
Tigor disangkakan melakukan pendekatan khusus dan memberikan fee kepada pejabat untuk bisa memenangkan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagug dalam kurun waktu tahun 2016 - 2018. (yud)
Baca juga: KPK Akhirnya Tetapkan Bupati dan Sekda Ponorogo Sebagai Tersangka
Baca juga: KPK OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan
Editor : Iman