Pemprov Jatim Sampaikan Tuntutan Sopir Truk ke Kementerian Perhubungan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) akhirnya disampaikan oleh Pemprov Jatim kepada Kemenhub RI.

Hal itu dilakukan setelah ribuan sopir se-Jatim kembali menggelar aksi demonstrasi dan meluruk Kantor Dishub Jatim pada Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook

"Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan," ujar Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.

Emil menjelaskan, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati/wali kota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk.

Baca juga: Harga Pertamax Rp 12.500, Ini Tanggapan Warga Sidoarjo

"Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL," jelasnya.

Ia menambahkan, terkait penindakan bagi sopir truk juga ditiadakan. Namun, ada catatan yang harus diperhatikan sopir, yakni tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna kendaraan lain.

Baca juga: Akibat Sopir Ngantuk, Truk Seruduk Truk di Sidoarjo

"Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," tegasnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru