KLIKJATIM.Com | Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri meluncurkan aplikasi e-perda di Hotel Acacia Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). Hal itu pun lantas disambut baik oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Khofifah, aplikasi e-perda ini menjadi salah satu upaya sangat stragetis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Khofifah Minta Pembinaan Atlet Dimulai Lebih Dini, Jatim Bidik Prestasi hingga Olimpiade
"Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas. Tentunya juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota," katanya.
Khofifah mengakui, seringkali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di nasional baik kementerian maupun lembaga. Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Untuk itu, lanjut dia, adanya aplikasi e-Perda ini sangat berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota.
Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, menurut Khofifah, pemda selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien. "Sebagai contoh RPJMD kab/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, pun RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJP nasional," ujarnya.
Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri dan Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno dan Gus Dur
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, adanya aplikasi e-perda ini sebagai sebuah sinergitas dan integrasi bersama dalam dalam penguatan, pembinaan dan pengawasan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara daerah.
"E-perda ini jangan hanya hadir sebagai tools, tapi juga harus menjadi ruang yang di dalamnya ada partisipasi stakeholder. Sehingga ketika ada suatu perda misalnya, masyarakat bisa mengetahui perkembangan suatu perda tersebut," katanya.(mkr)
Editor : Redaksi