Program Rutilahu Sasar Ratusan Rumah, Cek Jumlah dan Syaratnya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mulai menyiapkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2022. Program ini pada dasarnya sudah disiapkan anggarannya melalui APBD tahun Macan Air.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menjelaskan bahwa program Rutilahu ini diprioritaskan bagi penduduk Surabaya. Data harus diperkuat dengan bukti KTP, Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan setempat.

Dia menambahkan bila program ini awalnya berada di Dinas Sosial. Namun mulai tahun ini program tersebut dikerjakan DPRKPP. Penunjukkan ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah berubah.

“Sekarang dasar hukumnya Perwali Nomor 9 Tahun 2022, tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan,” kata Irvan, Rabu (2/3/2022).

Dia menjelaskan mulai tahun ini Rutilahu menyasar 800 unit. Di mana setiap unit, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp 35 juta, yang diambil dari APBD tahun 2022.

Program Rutilahu ini tidak sembarangan. Sebab, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Kriterianya adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali korban bencana.

Rutilahu yang dapat diperbaiki merupakan bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya. Kriteria detailnya adalah dinding, atau atap dalam kondisi rusak. Bisa juga kondisinya lapuk dan dapat membahayakan penghuni. Posisi lantai lebih rendah dari jalan, atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen maupun keramik dalam kondisi rusak.

“Dan yang terakhir, rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan maupun minim sirkulasi udaranya,” tegasnya.

Begitu juga dengan kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana. Kemudian harus direkomendasikan Ketua RT maupun Ketua RW yang diketahui lurah. Selanjutnya rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.

Penerima juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah atau tanah tidak dalam sengketa, dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh RT hingga lurah.

Baca juga: Gemerlap Surabaya Vaganza 2026, Parade Malam Hari Banjir Spot Estetik

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu lima tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai. (arif)

Baca juga: Wujud Kepedulian Insan Pendidikan, Gubernur Khofifah Tinjau Hasil Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru