KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Seorang pria berinisial AD (48) warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung menguras isi bengkel milik mantan bosnya di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki. Sayangnya, aski pelaku terekam CCTV.
Tersangka sangat telaten saat menjalankan aksinya. Satu demi satu dia mencuri barang-barang bengkel. Misalnya dynamo dan gear box. Korban yang merasa barangnya berkurang lalu mengecek CCTV.
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
“Ternyata pelaku yang mencuri sedikit demi sedikit. Total barang yang dicuri kalau dirupiahkan sekitar Rp 23 juta,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Usai menangkap tersangka, kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan hasilnya Polisi menemukan gear box dan dinamo tersebut. Kini barang bukti beserta mobil pick up yang digunakan untuk mencuri barang barang tersebut telah diamankan polisi.
"Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman