Jualan Miras di Warung, Emak-emak Berkerudung Asal Tunggulsari Ini Diangkut Polisi

klikjatim.com
Keduanya saat diamankan di Mapolres Tulungagung. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Dua orang emak-emak asal Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, terpaksa harus digelandang ke Polres setempat. Sebab keduanya kedapatan menjual minum-minuam keras (miras).

Kedua tersangka tersebut berinsial YA (35) dan P (56). Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (23/2/2022) malam di warung kopi miliknya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, peran keduanya dalam peredaran miras tanpa izin edar ini terbongkar setelah anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menggelar operasi rutin. Lalu, polisi pun mendapatkan informasi terkait keterlibatan keduanya dalam peredaran miras di warung miliknya.

"Kita berhasil amankan barang bukti dan tersangka juga ikut kita bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan," ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, miras yang dijual oleh kedua tersangka merupakan minuman beralkohol dari pabrik. "Jadi mereka ini bukan menjual miras ciu ataupun arak bali, yang mereka jual ini miras pabrikan. Namun mereka tidak memiliki izin untuk mengedarkan itu, ini yang menjadi tindak pidananya," jelas Nenny.

Baca juga: Peserta JKN Diimbau Bayar Iuran Tepat Waktu

Dari tangan tersangka P, polisi menyita barang bukti seperti miras merk orang tua anggur merah, miras merk kawa-kawa anggur merah, miras merk iceland, serta uang tunai Rp155.000 dari hasil penjualan miras.

Sementara dari tangan YA diamankan sejumlah barang bukti seperti miras merk tomi stanley, miras merk orang tua anggur merah, anggur putih, serta beberapa botol lainnya dan uang tunai hasil transaksi miras.

Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif di BRI Sumenep, Penyidik Didorong Buka Peran AO

"Semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tulungagung. Sedangkan untuk YA dan P sudah dimintai keterangan, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan proses hukumnya tetap berjalan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor  7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru